Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ustadz Menjawab

Hukum Membaca Alquran tanpa Berwudhu

Gambar
Perlu dicermati dan dipahami bahwasanya yang dilarang adalah memegang mushaf tanpa wudhu. Jika kita memegang mushaf, maka kita wajib dalam keadaan suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Tapi, seandainya kita membaca alquran tanpa menyentuh mushaf maka kita tidak diwajibkan untuk berwudhu melainkan disunahkan untuk berwudhu sehingga jika ada yang hafal alquran, hafal beberapa surat  dan membaca surat tersebut tanpa wudhu maka bacaanya mendapatkan pahala dari Allah subhanallahu ta’ala, hanya saja pahalanya jauh lebih sedikit dibandingkan jika membacanya dalam keadaan berwudhu. Dalam sebuah riwayat, khalifah Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah menyatakan, “siapa yang membaca alquran dalam keadaan berdiri dalam shalat sunnah maka dia akan mendapatkan 100 kebaikan, jika dalam keadaan duduk dalam shalat sunnah maka ia mendapatkan 50 kebaikan. Sementara jika ia membaca diluar shalat dalam keadaan berwudhu, dia mendapatkan pahala 25 kebaikan, dan jika ia membaca diluar shalat dalam k...

Kambing Menyusu Anjing, Daging Kambing Halal atau Haram?

Gambar
Pertanyaan: Assalamu alaikum mau tanya afwan : ada seekor anak kambing menyusu ke anjing sampai usia tua. Yang ana tanyakan, apakah halal memakan kambing tersebut yang telah menyusu ke anjing yang najis. Tolong jawban serta ta'birnya... [Rizqi Mubarok Ibnu Abdirrohman]. Jawaban: Terkait kasus kambing menyusu anjing, dan bagaimana hukumnya daging kambing tersebut berikut jawaban dari Kyai Ma'ruf Khozin, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim) Ulama kita beda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatkan haram sampai beberapa hari dan ada yang mengatakan makruh. Kita awali kajian ini dari Madzhab Imam Ahmad: " وتحرم الجلالة - وهي التي أكثر علفها النجاسة- ولبنها لما روى ابن عمر قال : ( نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلالة وألبانها ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وقال حسن غريب . "Haram memakan hewan Jallalah, yaitu hewan yang sering makan kotoran najis. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang makan he...

Bersalin dengan Bantuan Dokter Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?

Gambar
  Kita ketahui bersama bahwa semua badan wanita merupakan aurat bagi laki-laki ajnabi (bukan mahram) kecuali wajah dan tangan, sedangkan seorang wanita yang melahirkan pasti akan terlihat auratnya dari pusar sampai ke bawah. Oleh karena itu, hukumnya haram seorang wanita melahirkan dengan pertolongan dokter laki-laki selama ada dokter perempuan atau bidan di kota itu. Namun jika kondisinya darurat, misalnya di wilayah itu tidak ada dokter perempuan atau bidan sedang ia harus dioperasi dan yang menangani dokter laki-laki, tidak ada yang perempuan, tidak apa-apa. Tapi dengan syarat: kehadiran suaminya atau seseorang dari mahramnya atau juga kehadiran tiga wanita yang bisa dipercaya. NB: Sebarkan karena ini adalah amal yang sangat besar yaitu menyelamatkan muslimah dari perilaku yang dimurkai ALLAH. Kita sangat mengetahuinya bahwa kebanyakan muslimah yang melahirkan, mereka memilih dokter laki-laki. Mungkin itu smua dilakukan karena mereka tidak mengetahui hukumnya dan suami lalai dar...

Syarat dan Ketentuan Haji Badal

Gambar
  Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghajikan orang lain? Apakah ada syarat dan ketentuan khusus? Jawaban: Melakukan ibadah haji atas nama orang lain disebut haji Badal. Haji semacam ini ada 2 macam, yaitu Badal haji dari orang yang masih hidup dan haji atas nama orang yang telah wafat. Dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia mampu secara finansial. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Bahwasanya Fadhl bin Abbas RA (Kakak dari Abdullah Ibnu Abbas, putra tertua) berkata : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta sedangkan ia berke...

Sahkah Wudhu dengan Wajah Penuh Riasan?

Gambar
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya seorang wanita yang merias diri dengan menggunakan bedak, lipstik dan celak. Apakah sah wudhu dengan wajah yang penuh riasan tanpa menghilangkannya terlebih dahulu? Jawaban: Tidak sah, karena statusnya menjadi air mutaghoyyir (mengalami perubahan), dan air tersebut tidak boleh dipergunakan untuk berwudlu (mengangkat hadats). Supaya sah wudhunya, maka terlebih dahulu menghilangkan semua riasan yang ada di wajah. Referensi : • التقريرات السديدة في المسائل المفيدة صحيفة 61 مكتبة دار العلوم الإسلامية اَلتَّغَيُّرُ بِالْعَصِيْرِ وَالزَّعْفَرَانِ وَالْكُحْلِ وَاْلأُشْنَانِ يَضُرُّ لِأَنَّهُ مُخَالِطٌ إِذَا تَوَافَرَتْ بَقِيَّةُ الشُّرُوْطِ.اه ـ Keterangan: Perubahan air yang disebabkan air perahan buah, minyak za'faron, celak dan pohon usynan itu bisa berbahaya (air tidak suci mensucikan), karena perkara tersebut termasuk perkara yang mukhollith (bercampur dengan air dan tidak terpisahkan) apabila memenuhi syarat-syarat yang lainnya. Diteruskan dari Habib M...

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Gambar
Pertanyaan: Apakah menggunakan tetes mata membatalkan puasa? Jawaban: Tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka. Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84: فَالقَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ. Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka. NB : Sebagian kecil ulama seperti Imam al Ghazali sebagaimana disebutkan dalam Ihya Ulumuddin menyatakan memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga tidak membatalkan puasa.

Hukum Ngupil dan Ngorek Telinga Saat Puasa

Gambar
  Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dalam islam. Dimana umat islam diajarkan untuk melatih diri melalui ibadah puasa. Baik pelatihan diri yang berupa lahir, seperti menahan dahaga dan lapar, maupun latihan yang bersifat batin, seperti menjaga hawa nafsu dan menghindarkan hati dari sifat-sifat tercela. Diantara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu benda kedalam tubuh kita secara disengaja. Pertanyaan Apabila kita sedang menjalani ibadah puasa, lantas kita ngupil (mengkorek hidung) atau mengkorek telinga, bagaimana status hukumnya? Batalkah puasa kita? Pembahasan Pada dasarnya puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Dan kaitannya dengan ngupil ataupun korek kuping, ini yang mesti kita perhatikan. Dalam hal ini, ngupil dibedakan menjadi dua. Ada yang masih dalam tahap bisa, yakni ngupil yang tidak sampai ke dalam rongga hidung, ini t...