Hukum Membaca Alquran tanpa Berwudhu

hukum membaca alquran tanpa berwudhu
Perlu dicermati dan dipahami bahwasanya yang dilarang adalah memegang mushaf tanpa wudhu. Jika kita memegang mushaf, maka kita wajib dalam keadaan suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Tapi, seandainya kita membaca alquran tanpa menyentuh mushaf maka kita tidak diwajibkan untuk berwudhu melainkan disunahkan untuk berwudhu sehingga jika ada yang hafal alquran, hafal beberapa surat  dan membaca surat tersebut tanpa wudhu maka bacaanya mendapatkan pahala dari Allah subhanallahu ta’ala, hanya saja pahalanya jauh lebih sedikit dibandingkan jika membacanya dalam keadaan berwudhu.

Dalam sebuah riwayat, khalifah Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah menyatakan, “siapa yang membaca alquran dalam keadaan berdiri dalam shalat sunnah maka dia akan mendapatkan 100 kebaikan, jika dalam keadaan duduk dalam shalat sunnah maka ia mendapatkan 50 kebaikan. Sementara jika ia membaca diluar shalat dalam keadaan berwudhu, dia mendapatkan pahala 25 kebaikan, dan jika ia membaca diluar shalat dalam keadaan tidak berwudhu maka ia hanya mendapatkan 10 kebaikan”.

Karena itu, bagi siapa saja yang ingin mendapatkan kebaikan yang besar maka berwudhu lah ketika membaca mushaf, meskipun anda membacanya dengan hafalan dan tidak menyentuh mushaf.

Untuk lebih jelasnya, berikut video penjelasan dari Habib Novel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid