Kambing Menyusu Anjing, Daging Kambing Halal atau Haram?
Pertanyaan:
Assalamu alaikum mau tanya afwan : ada seekor anak kambing menyusu ke anjing sampai usia tua. Yang ana tanyakan, apakah halal memakan kambing tersebut yang telah menyusu ke anjing yang najis. Tolong jawban serta ta'birnya...
[Rizqi Mubarok Ibnu Abdirrohman].
Jawaban:
Terkait kasus kambing menyusu anjing, dan bagaimana hukumnya daging kambing tersebut berikut jawaban dari Kyai Ma'ruf Khozin, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim)
Ulama kita beda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatkan haram sampai beberapa hari dan ada yang mengatakan makruh. Kita awali kajian ini dari Madzhab Imam Ahmad:
" وتحرم الجلالة - وهي التي أكثر علفها النجاسة- ولبنها لما روى ابن عمر قال : ( نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلالة وألبانها ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وقال حسن غريب .
"Haram memakan hewan Jallalah, yaitu hewan yang sering makan kotoran najis. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang makan hewan pemakan najis dan susunya (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
حتى تُحبس ثلاثا ، أي ثلاث ليال بأيامهن ؛ لأن ابن عمر كان إذا أراد أكلها يحبسها ثلاثا ، وتطعم الطاهر وتمنع من النجاسة ، طائرا كانت أو بهيمة ، إذ المانع من حلها يزول بذلك " انتهى بتصرف . "كشاف القناع" (6/193)
"Hingga hewan tersebut diisolir selama 3 hari. Sebab Ibnu Umar jika akan memakannya maka beliau mengisolir selama 3 hari, diberi makan yang suci dan dijauhkan dari makanan najis. Baik berupa burung atau ternak. Sebab larangannya akan hilang dengan cara itu" (Kasyaf al-Qina' 6/193)
Dalam Madzhab Syafiiyah dijelaskan:
" ( والسخلة المرباة بلبن كلبة ) أو نحوها كخنزيرة وحمارة ( كالجلالة ) فيما ذكر . "أسنى المطالب" (1/ 568)
"Anak kambing yang dirawat dengan susu anjing atau babi dan keledai, hukumnya adalah sama seperi hewan jallalah (pemakan kotoran) yaitu Makruh." [Asnal Mathalib 1/568]
Assalamu alaikum mau tanya afwan : ada seekor anak kambing menyusu ke anjing sampai usia tua. Yang ana tanyakan, apakah halal memakan kambing tersebut yang telah menyusu ke anjing yang najis. Tolong jawban serta ta'birnya...
[Rizqi Mubarok Ibnu Abdirrohman].
Jawaban:
Terkait kasus kambing menyusu anjing, dan bagaimana hukumnya daging kambing tersebut berikut jawaban dari Kyai Ma'ruf Khozin, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim)
Ulama kita beda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatkan haram sampai beberapa hari dan ada yang mengatakan makruh. Kita awali kajian ini dari Madzhab Imam Ahmad:
" وتحرم الجلالة - وهي التي أكثر علفها النجاسة- ولبنها لما روى ابن عمر قال : ( نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلالة وألبانها ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وقال حسن غريب .
"Haram memakan hewan Jallalah, yaitu hewan yang sering makan kotoran najis. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang makan hewan pemakan najis dan susunya (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
حتى تُحبس ثلاثا ، أي ثلاث ليال بأيامهن ؛ لأن ابن عمر كان إذا أراد أكلها يحبسها ثلاثا ، وتطعم الطاهر وتمنع من النجاسة ، طائرا كانت أو بهيمة ، إذ المانع من حلها يزول بذلك " انتهى بتصرف . "كشاف القناع" (6/193)
"Hingga hewan tersebut diisolir selama 3 hari. Sebab Ibnu Umar jika akan memakannya maka beliau mengisolir selama 3 hari, diberi makan yang suci dan dijauhkan dari makanan najis. Baik berupa burung atau ternak. Sebab larangannya akan hilang dengan cara itu" (Kasyaf al-Qina' 6/193)
Dalam Madzhab Syafiiyah dijelaskan:
" ( والسخلة المرباة بلبن كلبة ) أو نحوها كخنزيرة وحمارة ( كالجلالة ) فيما ذكر . "أسنى المطالب" (1/ 568)
"Anak kambing yang dirawat dengan susu anjing atau babi dan keledai, hukumnya adalah sama seperi hewan jallalah (pemakan kotoran) yaitu Makruh." [Asnal Mathalib 1/568]
Komentar
Posting Komentar