Sedia buku terjemah kitab tentang Bid'ah

   



Alhamdulillah telah terbit buku Pelangi Sunnah di Ufuk Bid'ah" 
Merupakan terjemah kitab : "Bid'atul mahmudah wal bid'atul idhafiyah bainal mujiziin wal mani'in" : "[Bidah mahmudah dan bid'ah idhafi antara pendapat yang membolehkan dan yang melarang]"
Penerjemah : Al Faqir admin blog ini dan cuma ada pada admin dan di agen agen yg admin dan belum beredar di pasaran secara luas
Penerbit :Mujahid press
Ukuran :A5
Isi 370 halaman.

DAFTAR ISI:
- Kata pengantar penerjemah
- Profil pengarang kitab
- Nasihat bagi pembaca
- Muqadimah
- FASAL PERTAMA: Bidah terpuji dan definisinya
- Pembahasan pertama:Pembagian bid’ah kepada bid’ah terpuji dan tercela
- Masalah pertama: Pendapat ahli ilmu tentang did’ah secara global
- Masalah kedua: Pembagian bid’ah menurut pandangan Madhab Hanafi
- Masalah ketiga: Pembagian bid’ah menurut pandangan Madhab Maliki
- Masalah ke empat:Pembagian bid’ah menurut Madhab Syafi’i
- Masalah kelima: Pembagian bid’ah menurut Madhab Hambali
- Masalah ke enam :Pendapat ulama yang tidak membagi bid’ah
- Masalah ketujuh :Mengkompromikan antara dua pendapat
- Masalah ke delapan: mengkompromikan antara Hadist Hadist yang melarang bid’ah dan pembagian bid’ah

- Pembahasan kedua: Contoh bid’ah terpuji menurut mayoritas ulama
- Masalah pertama: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Abu Hanifah
- Masalah kedua: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Abu Imam Malik
- Masalah ketiga: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Syafi’i
- Masalah ke empat: Contoh bid’ah terpuji dalam pandangan Madhab Imam Ahmad

- FASAL KEDUA: Bid’ah idhafi
- Pembahasan pertama: Definisi bid’ah idhafi dan bid’ah hakiki

- Pembahasan kedua: Bentuk pertama bid’ah idhafi [Taqyid Mutlak] dan maknanya
Apakah Bentuk bid’ah idhafi [Taqyid Mutlak] ini termasuk bid’ah terpuji atau tercela?
- Sebagian pendapat ulama yang menganggap [taqyid mutlaq] sebagai bid’ah tercela
- Dalil dalil pendapat yang menganggap taqyid mutlaq sebagai bidah tercela secara global
- Syarat syarat taqyid mutlak dalam pandangan Ulama yang membolehkannya
- Contoh amalan taqyid mutlak yang tidak memenuhi syarat
- Pembahasan ketiga: Contoh taqyid mutlaq dalam pandangan Sohabat di masa hayat Rasululloh
- Pembahasan ke empat; Contoh taqyid mutlaq dalam pandangan Sohabat setelah wafat Rasululloh
- Pembahasan kelima: Contoh Taqyid mutlak dalam pandangan Salaf dan Imam empat setelah masa Sahabat
- Pembahasan ke enam: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan ulama madhab empat
- Masalah pertama: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Abu Hanifah
- Masalah kedua: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Malik
- Masalah ketiga: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Imam Syafi’i
- Masalah pertama: Contoh taqyid mutlak dalam pandangan Madhab Ahmad
- Pembahasan ketujuh: Contoh taqyid mutlak dalam prilaku ulama yang mengangap taqyid mutlak tercela
- Contoh contoh ajaib dalam prilaku ulama yang menganggap taqyid mutlak tercela

- Pembahasan ke delapan :Bentuk kedua dari bid’ah idhafi [itlaq muqayyad ]
- Maslah pertama; Sebagain pendapat ahli ilmu dalam masalah ini dan dalil dalilnya
- Dalil dalil pendapat yang membolehkan penambahan ibadah [itlaq muqayyad]
- Masalah kedua: Contoh itlaq muqayyad dari sisi penambahan [hitungan dan lafad]
- Masalah ketiga: Contoh itlaq mukayyad dari sisi penggantian lafad
- Contoh terlarangnya penambahan dan penggantian dalam ibadah [itlaq muqayyad yang di maksudkan ]
- Contoh dalam Madhab Hanafi
- Contoh dalam Madhab Syafi’i
- Contoh dalam Madhab Hambali

- PENYEMPURNA PEMBAHASAN
- Kaitan antara bid’ah idhafi dan At Tarku [sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw]
- Perbedaan antara bid’ah idhafi dan maslahah mursalah
- Pendapat ulama tentang istilah maslahah mursalah dan meniadakan istilah bid’ah idhafi
- Maksud Maslahah mursalah
- Kesimpulan perbedaan di antara pendapat ulama
- Perkataan Ulama yang menyebut definisi maslahah mursalah
- Penutup
- Kesimpulan


Bagi yang berminat untuk memasarkannya atau mau menjadi reseller atau untuk bacaan sendiri, silahkan hubungi Al Faqir:
HP/WA: 0857-5966-1085

Untuk sahabat aswaja mohon sebarkan info ini di blog anda masing masing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid