Diperbolehkan Minta Bantuan Jin dalam Beberapa Hal

Diperbolehkan Minta Bantuan Jin dalam Beberapa Hal
Ngaji.web.id - Jin memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal, antara lain :
1.    sama-sama berakal
2.    sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan hukum Islam
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
 ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.(Q.S. Az-Zariyaat : 56)

dan firman Allah berbunyi :

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚ قَالُوا شَهِدْنَا عَلَىٰ أَنفُسِنَا ۖ وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
Artinya : Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri", kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.(Q.S. al-An’am : 130)

Sesuai dengan firman Allah di atas, maka jin itu ada yang muslim dan ada yang kafir. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala antara lain dalam Surat al-Jin : 1-2, berbunyi :
قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآَنًا عَجَبًا (1) يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآَمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا (2)
Artinya : Katakanlah (hai Muhammad): "telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Quran yang menakjubkan. (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan tuhan kami (Q.S. al-Jin : 1-2)

dan Surat Al-Ahqaf : 29, berbunyi :
وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ
Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan al-Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: "Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)". ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.(Q.S. al-Ahqaf : 29)

Dan firman Allah Q.S. al-Jin : 11 menghikayahkan perkataan jin bahwa diantara mereka ada yang kafir dan ada juga yang muslim, yaitu :
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
Artinya : Dan Sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.(Q.S. al-Jin : 11)

                Ibnu Hamid mentakhrij dari Mujahid tentang tafsir “tharaiq qidada” pada ayat di atas, beliau berkata : “muslim dan kafir[1]Dalam kitabnya, al-Furu’, Ibnu Muflih al-Hanbali mengatakan :
“Jin mukallaf secara jumlah. Karena itu, yang kafir dari mereka akan masuk neraka dan yang beriman masuk surge, mereka bukan menjadi tanah seperti binatang dan bukan juga pahala mereka terlepas dari api neraka..”[2]

Berdasarkan ini, maka jin merupakan makhluq Allah Ta’ala yang mempunyai kelebihan dan kekurangan, ada yang baik dan ada pula yang jahat sebagaimana halnya makhluq Allah yang lain. Dengan demikian, bergaul dan minta bantuan kepada kelompok jin sama hukumnya dengan bergaul dan minta bantuan kepada makhluq lainnya. Selama bergaul dan minta bantuan itu tidak mengandung syirik, maksiat atau hal-hal negatif lainnya, maka tentu diperbolehkan dalam agama. Sebaliknya kalau mengandung syirik, maksiat atau hal-hal negatif lainnya, maka tentu terlarang dalam agama.
Berikut perincian hukum meminta bantuan kepada jin, yakni :
1.    Meminta bantuan dalam perkara ketaatan kepada Allah Ta’ala. Misalnya apabila seseorang memiliki teman jin yang beriman dan jin tersebut menimba ilmu darinya. kemudian setelah itu menjadikan jin tersebut sebagai pendakwah untuk menyampaikan syariat Islam kepada kaumnya, maka hal ini tidak terlarang, bahkan terkadang menjadi sesuatu yang terpuji dan termasuk dakwah islamiyah. Sebagaimana telah terjadi sekumpulan jin menghadiri majelis Rasulullah SAW dan dibacakan kepada mereka al-Qur`an, selanjutnya, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan sebagaimana kisah yang disebut dalam dalam Q.S. al-Ahqaf : 29 di atas.
2.    Meminta bantuan kepada mereka dalam perkara yang mubah. Hal ini diperbolehkan, dengan syarat jalan untuk mendapatkan bantuan jin tersebut adalah sesuatu yang boleh dan bukan perkara yang haram. Sayyed Mustafa al-Zahabi al-Syafi’i menjelaskan, orang-orang yang minta bantuan kepada ruh-ruh yang baik dan maksudnya tidak menyalahi syara’ serta kekuatan kharq ‘adat yang muncul pada tangannya tidak memudharatkan atas seseorang, maka itu bukanlah sihir.[3] Ibnu Taimiyyah mengatakan, bahwa meminta bantuan pada jin dalam hal mubah, maka hukumnya mubah. Sebaliknya meminta bantuan jin kepada kufur, maka hukumnya kufur dan apabila meminta bantuan jin kepada maksiat, maka hukumnya maksiat.[4]
3.    Meminta bantuan kepada mereka dalam perkara yang diharamkan seperti mengambil harta orang lain, menakut-nakuti mereka dan lain-lain. Maka hal ini diharamkan di dalam agama. Kemudian bila caranya itu adalah syirik maka meminta tolong kepada mereka adalah syirik dan bila wasilah itu tidak syirik, maka akan menjadi perbuatan maksiat. Diantara yang terlarang minta bantuan kepada jin adalah menanyakan sesuatu yang ghaib, padahal hal itu hanya Allah yang tahu.
Catatan
Meskipun berhubungan dengan jin dibolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di atas, namun perlu diingat bahwa berhubungan dengan jin adalah berhubungan dengan makhluq ghaib yang kemungkinan tertipu sangat mungkin terjadi. Berhubungan dengan sesama manusia yang nyata saja, orang banyak tertipu, apalagi ini dengan makhluq yang tidak diketahui bagaimana wujudnya. Karena itu, menurut hemat kami sebaiknya menjauhi dari berhubungan dan bergaul dengan jin, meskipun menurut pengakuan jin tersebut dia adalah muslim. Ingat syaithan berbuat apa saja demi ambisinya menipu manusia.

Disarikan dari Tgk. Alizar Usman


[1]As-Suyuthi, Laqth al-Marjan fi Ahkam al-Jan, Maktabah al-Qur’an, Kairo, Hal. 62
[2]As-Suyuthi, Laqth al-Marjan fi Ahkam al-Jan, Maktabah al-Qur’an, Kairo, Hal. 59     
[3]Mustafa al-Zahabi al-Syafi’i, al-Rasail al-Zahabiyah, (dicetak pada hamisy Fathul Wahab), Juz. II, Hal. 151
[4]Ibnu Taimiyyah, Majmu’ah  al-Fatwa, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 169

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid