Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Diperbolehkan Minta Bantuan Jin dalam Beberapa Hal

Gambar
Ngaji.web.id - Jin memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal, antara lain : 1.     sama-sama berakal 2.     sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan hukum Islam Dalam al-Qur’an, Allah berfirman :   ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku .(Q.S. Az-Zariyaat : 56) dan firman Allah berbunyi : يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚ قَالُوا شَهِدْنَا عَلَىٰ أَنفُسِنَا ۖ وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ Artinya : Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri", kehidupan dunia te

Disunnahkan Shalat dua rakaat Sebelum Bepergian

Gambar
Ngaji.web.id - Tidak nikmat rasanya hidup ini jika tiap hari hanya dihabiskan di rumah. Sesekali kita perlu juga melangkah ke luar, pergi ke tempat pariwisata, atau mengunjungi karib kerabat. Ketika hendak berpergian, jangan lupa pamitan, minta restu, dan doa keluarga terutama untuk perjalanan jauh dan lama. Selain pamitan, Rasulullah SAW menganjurkan shalat dua rakaat sebelum meninggalkan rumah. Amaliah ini rutin Beliau lakukan ketika hendak berpergian. Apalagi saat meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama. Hal ini seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab , يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد) ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد سفرا. وعن أنس قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم لاينزل منزلا إلا ودعه بركعتين، رواه الحاكم وقال هو صحيح على شرط البخاري ويستحب أن يقرأ بعد سلامه (آية الكرسي ول

Larangan Membuat dan Menyimpan Patung di Dalam Rumah

Gambar
Menyimpan patung dalam rumah, hukumnya adalah haram. Dalilnya antara lain : 1. Menyimpan patung dalam rumah merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Sedangkan menyerupai perbuatan jahiliah adalah terlarang sebagaimana firman Allah : وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Q.S. Al Ahzab : 33). 2. Sabda Nabi SAW : إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ Artinya : Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk dalam sebuah rumah yang di dalamnya ada patung (H.R. Bukhari ) [1] 3. Sabda Nabi SAW : إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ Artinya :   Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari harga darah, harga anjing dan

Salah Kaprah Memaknai Hadis Datangnya Khilafah

Gambar
Oleh : Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin (Narasumber Hujjah Aswaja) Urgensi khilafah dalam ranah politik Islam sebagai simbol pemersatu kaum Muslimin dan lambang kejayaan umat Islam di masa silam memang benar. Para ulama telah memaparka n pentingnya khilafah serta segala hal yang terkait dengannya dalam kitab-kitab mereka. Tetapi lebih penting dari itu, harus dijelaskan pula bahwa khilafah bukan termasuk rukun iman dan bukan pula rukun Islam. Hujjatul Islam al-Ghazali berkata: “Kajian tentang imamah (khilafah) bukan termasuk hal yang penting. Ia juga bukan termasuk bagian studi ilmu rasional, akan tetapi termasuk bagian dari ilmu fikih (ijtihad ulama). Kemudian masalah imamah berpotensi melahirkan sikap fanatik. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat dari pada yang menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan benar, dan apalagi ketika salah dalam menyelaminya”. (al-Iqtishad fi al-I’tiqad, (Beirut: al-Hikmah, 1994), hal. 200, (edisi Muwaffaq Fauzi al-Jabr).

Hati hati, 20 Hal ini dapat Menyebabkan Seorang Menjadi Kufur

Gambar
Ngaji.web.id - Allah menciptakan dan membagi  manusia kepada yang beriman dan tidak beriman, bertakwa dan tidak bertakwa. Hal tersebut adalah hak preogatif Allah swt. Terkadang manusia yang tidak beriman, karena hidayah Allah akan jadi beriman dan begitu pula sebaliknya. Murtad menurut bahasa adalah kembali pulang sedangkan menurut istilah adalah keluar dengan sengaja dari Islam dengan sebab perkataan,perbuatan, itikad dan cita-cita. Berikut ini adalah beberapa contoh sebab-sebab murtad : 1. Mengingkar adanya Allah swt atau ragu pada sifat-sifat wajib bagi Allah. 2. Mengingkar ijmak ulama seperti salat lima waktu. 3. Mengaramkan yang halal dan telah ijmak ulama kepada halal seperti nikah dan jual beli. 4. Menghalalkan yang haram dan telah ijmak sperti zina, liwat. 5. Mengharamkan yang sunat dan telah  ijmak seperti salat sunat rawatib, shalat hari raya. 6. Mencaci Saidina Hasan dan Husein 7. Sujud kepada makhluk walaupun tidak merasa ta’dhim. 8. Mencampakkan qur’an dalam koto

Hukum dan Tata Cara Lengkap Shalat Gerhana Matahari

Gambar
Ngaji.web.id - Shalat sunah gerhana matahari pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan pada tahun kelima Hijriyah dan menurut pendapat yang kuat ( rajih ) pada bulan Jumadal Akhirah. وَشُرِعَتْصَلَاةُ  كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ “Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah bulan Jumadal Akhirah,” (Lihat Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri , Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434). Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah. وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ

Pendapat Sunni Tentang Pelaku dosa besar

Gambar
Di nuqil dari kitab "Al-Tamĥiid li-Qawaaid Al-Tawĥiid" karya IMAM Abu Ath-Thanaa 'Maĥmuud bin Zaid Al-Laamishiyy Al-Ĥanafiyy Al-Maaturiidiyy: Para Ulama Sunni mengatakan mengenai hukum seorang muslim yg melakukan/berbuat dosa besar:  Pelaku Dosa besar Ini hukumnya menjadi kufur (bahkan dalam kasus dosa kecil) dalam situasi berikut :  Jika ia menilai bahwa dosa itu boleh di lakukan /artinya dia menghalalkan perbuatan dosa (dan dosa tersebut sudah dikenal mashur di kalangan ulama sepakat bahwa itu adalah perbuatan dosa,berbeda jika pelaku nya itu seorang Muslim yg baru masuk islam yang belum pernah mendengar bahwa hal itu hukumnya dosa/ dilarang,maka ia tdk menjadi kafir).  Jika dia melakukannya dan dia mencemooh yang melarang/mengharamkan dosa tsbt (Allah/Rasululloh). Jika dia melakukannya dgn tujuan memberontak melawan Allah.  Dalam kasus-kasus di atas maka pelakunya dihukumi murtad (yaitu menjadi non-Muslim /keluar dari islam- dan harus kembali lagi ke Islam dengan mengu