Larangan Membuat dan Menyimpan Patung di Dalam Rumah

Menyimpan patung dalam rumah, hukumnya adalah haram. Dalilnya antara lain :
1. Menyimpan patung dalam rumah merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Sedangkan menyerupai perbuatan jahiliah adalah terlarang sebagaimana firman Allah :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Q.S. Al Ahzab : 33).

2. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
Artinya : Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk dalam sebuah rumah yang di dalamnya ada patung (H.R. Bukhari) [1]

3. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
Artinya :  Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari harga darah, harga anjing dan usaha pelacuran dan melaknat pemakan riba, wakilnya, pembuat tato, yang memintanya dan pembuat patung (H.R.Bukhari)[2] 

4. Sabda Nabi SAW :   
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Artinya : Barangsiapa yang membuat patung di dunia, maka pada hari kiamat, diperintahkan kepadanya meniup ruh pada patung itu, padahal dia tidak mampu meniupnya. (H.R. Bukhari) [3]

5. Sabda Nabi SAW
.أن لا تدع تمثالا إلا طمسته ولا قبرا مشرفا إلا سويته
Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya )H.R. Muslim)[4]

Menurut Imam Nawawi, hadits di atas menunjukkan adanya perintah merobah patung hewan yang bernyawa”.[5]Maksudnya perintah merobah patung dari bentuknya kepada bentuk yang tidak sebut lagi sebagai patung. Dengan demikian, dipahami dari makna hadits ini, bahwa gambar makhluk hidup yang tidak timbul, hanya dalam bentuk tulisan dan goresan tidak termasuk dalam katagori yang diharamkan. Pemahaman seperti ini lebih tegas lagi dapat dipahami dari hadits dari Abu Hurairah yang tersebut dalam sunan-sunan hadits, yaitu hadits telah ditashihkan oleh Turmidzi dan Ibnu Hibban, yakni  sabda Rasulullah SAW :
أتاني جبريل فقال: أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على باب البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة، ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتان منبوذتان توطآن، ومر بالكلب فليخرج، ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Jibril pernah mendatangiku sambil berkata : “Aku mendatangimu semalam. Tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali ada patung di pintu rumah dan di dalam rumah terdapat kain tirai yang ada patung dan juga ada anjing di dalamnya, maka suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon dan suruhlah potong tirai itu dengan dijadikan menjadi dua bantal yang dijadikan sandaran serta suruh keluarkan anjing tersebut. Kemudian Rasulullah SAW melakukan semuanya itu [6]

            Berdasarkan dua hadits terakhir ini dan sesuai pula menurut pemahaman Imam al-Nawawi di atas, maka keharaman membuat atau menyimpan patung tersebut tidaklah mencakup patung-patung yang sudah dirobah sehingga tidak berbentuk lagi sebagai layaknya sebuah patung. Demikian juga halnya gambar, lukisan makhluk hidup yang hanya dalam bentuk tulisan dan goresan-goresan. Dengan demikian, maka ia tidak termasuk dalam katagori yang diharamkan.






[1] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 168, No. Hadits : 5958
[2]Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 169, No. Hadits : 5962
[3]Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 169, No. Hadits : 5963
[4]Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 666, No. Hadits : 969
[5]An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut,  Juz VII, Hal. 36
[6]Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. 10, Hal. 392

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid