Hati hati, 20 Hal ini dapat Menyebabkan Seorang Menjadi Kufur

Hati hati, 20 Hal ini dapat Menyebabkan Seorang Menjadi Kufur
Ngaji.web.id - Allah menciptakan dan membagi  manusia kepada yang beriman dan tidak beriman, bertakwa dan tidak bertakwa. Hal tersebut adalah hak preogatif Allah swt. Terkadang manusia yang tidak beriman, karena hidayah Allah akan jadi beriman dan begitu pula sebaliknya.

Murtad menurut bahasa adalah kembali pulang sedangkan menurut istilah adalah keluar dengan sengaja dari Islam dengan sebab perkataan,perbuatan, itikad dan cita-cita. Berikut ini adalah beberapa contoh sebab-sebab murtad :

1. Mengingkar adanya Allah swt atau ragu pada sifat-sifat wajib bagi Allah.
2. Mengingkar ijmak ulama seperti salat lima waktu.
3. Mengaramkan yang halal dan telah ijmak ulama kepada halal seperti nikah dan jual beli.
4. Menghalalkan yang haram dan telah ijmak sperti zina, liwat.
5. Mengharamkan yang sunat dan telah  ijmak seperti salat sunat rawatib, shalat hari raya.
6. Mencaci Saidina Hasan dan Husein
7. Sujud kepada makhluk walaupun tidak merasa ta’dhim.
8. Mencampakkan qur’an dalam kotoran.
9. Ragu telah berbuat kufur.
10. Setuju atau ridha dengan kekufuran.
11. Menunda seseorang untuk masuk Islam.
12. Mengingkar mu’jizat Al-Quran.
13. Mengingkar walau satu ayat dari Al-Quran.
14. Mengingkari adanya sahabat Abu Bakar.
15. Menuduh Aisyah dengan kebohongan.
16. Melumuri Ka’bah dengan kotoran.
17. Sujud kepada matahari.
18. Rukuk dengan niat ta’dhim kepada makhluk.
19. Pergi ke gereja dengan pakaian kafir.
20. Ragu kepada hari akhir, adanya surga dan neraka dan ragu adanya balasan bagi orang ta’at dan maksiat

Ini adalah sebagian kecil contoh penyebab murtad yang terdapat dalam kitab Fathul Mui’n dan Hasyiah I’anatut Thalibin untuk keterangan lebih lanjut tentang masalah ini bisa dipelajari dalam kitab-kitab Tauhid Ahlusunnah Wal Jama’ah baik Asyairah atau Maturidiyah, mudah-mudahan kita dijahui oleh Allah swt dari perkataan, perbuatan dan itikad tersebut karena murtad adalah dosa yang paling besar dan sejelek-jelek keburukan. Wallahua'lam.

Fathul Muin dan Hasyiah Ianat tutthalibin.132-138  cet. Haramain. (LBM.mudimesra.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid