Perbedaan Posisi Imam Shalat Jenazah Untuk Mayit Lelaki dan Wanita

Perbedaan Posisi Imam Shalat Jenazah Untuk Mayit Lelaki dan Wanita
Ngaji.web.id - Bagaimana posisi yang benar saat imam melakukan salat janazah laki-laki maupun wanita, adakah perbedaan posisi imam? Jamaah Masjid Istikmal, Simomulyo Sby.

Jawaban:
Memang benar, ketika imam salat janazah posisinya tidak sama antara janazah laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut:

عَنْ أَبِى غَالِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَلَى جَنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ حِيَالَ رَأْسِهِ ثُمَّ جَاءُوا بِجَنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالُوا يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا. فَقَامَ حِيَالَ وَسَطِ السَّرِيرِ. فَقَالَ لَهُ الْعَلاَءُ بْنُ زِيَادٍ هَكَذَا رَأَيْتَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَامَ عَلَى الْجَنَازَةِ مُقَامَكَ مِنْهَا وَمِنَ الرَّجُلِ مُقَامَكَ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ. فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ احْفَظُوا. (سنن الترمذي - ج 3 / ص 352)
”Abu Ghalib berkata: Saya salat janazah laki-laki bersama Anas bin Malik, kemudian ia berdiri lurus dengan kepala mayit. Lalu mereka mendatangkan janazah wanita dari Quraisy, mereka berkata: Wahai Abu Hamzah (kunyah / nama sebutan Anas), salatkanlah janazah wanita ini! Kemudian Anas berdiri lurus di tengah-tengah tempat janazah. Ala’ bin Ziyad bertanya: Seperti inikah engkau melihat Rasulullah Saw berdiri di depan janazah sebagaimana kamu berdiri di depan janazah laki-laki dan perempuan? Anas menjawab: Ya. Selesai salat Anas berkata: Jagalah oleh kalian” (HR Turmudzi, ia berkata hadis ini hasan. Asy-Syaukani berkata: Perawi sanadnya terpercaya)

Untuk posisi janazah wanita dijelaskan dalam hadis-hadis sahih:
عَن سَمُرَة بْن جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِى نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا (البخارى1332)
”Samurah bin Jundub berkata: Saya salat di belakang Rasulullah Saw terhadap janazah wanita yang meninggal saat nifasnya, kemudian Rasulullah berdiri di tengah-tengahnya” (HR al-Bukhari 1332 dan Muslim 2281)

Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat berdasarkan dalil masing-masing:
 ( وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا ) أَيْ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَحِذَاءَ عَجِيزَةِ الْمَرْأَةِ ( وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ) وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَهُوَ الْحَقُّ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ... وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ بِحِذَاءِ صَدْرِ الْمَيِّتِ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ الْمَشْهُورُ . وَقَالَ مَالِكٌ : يَقُومُ حِذَاءَ الرَّأْسِ مِنْهُمَا ، وَنُقِلَ عَنْهُ أَنْ يَقُومَ عِنْدَ وَسَطِ الرَّجُلِ وَعِنْدَ مَنْكِبَيْ الْمَرْأَةِ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَثَدْيِ الْمَرْأَةِ وَاسْتَدَلَّ بِفِعْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ... قَالَ الشَّوْكَانِيُّ بَعْدَ ذِكْرِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ : وَقَدْ عَرَفْت أَنَّ الْأَدِلَّةَ دَلَّتْ عَلَى مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَأَنَّ مَا عَدَاهُ لَا مُسْتَنَدَ لَهُ مِنْ الْمَرْفُوعِ إِلَّا مُجَرَّدُ الْخَطَأِ فِي الِاسْتِدْلَالِ أَوْ التَّعْوِيلِ عَلَى مَحْضِ الرَّأْيِ أَوْ تَرْجِيحِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابِيُّ عَلَى مَا فَعَلَهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (تحفة الأحوذي - ج 3 / ص 91)
”Sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki, dan berdiri lurus dengan posisi tengah janazah wanita. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan Syafii. Ini adalah pendapat yang benar, dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan dada mayit, baik laki-laki maupun wanita, ini adalah pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah. Malik berkata: Imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki maupun wanita. Diriwayatkan pula dari Malik bahwa imam berdiri di tengah janazah laki-laki dan pundak janazah wanita. Sebagian ulama berkata: Lurus dengan kepala mayit laki-laki dan dada mayit wanita. Mereka berdalil dengan yang dilakukan oleh Ali Ra. Asy-Syaukani berkata setelah menyebut pendapat-pendapat di atas: ”Anda mengetahui bahwa dalil-dalil menunjukkan pada pendapat Syafii. Dan pendapat lainnya tidak memiliki sandaran hadis kecuali kesalahan dalam mencari dalil atau berpegangan pada suatu pendapat atau menguatkan apa yang dilakukan sahabat daripada apa yang dilakukan oleh Nabi Saw” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi 3/91)

Wallahu A’lam
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid