Membantah klaim taubatnya Imam Fakhruddin Ar Razi Dari Aqidah Asyariyah



Ulama madhab Asy'ariyah Rh seperti imam Ar rozi berada pada masa berkembangnya aqidah islam dan menyebarnya faham haswiyah/mujasimmah dan mereka berhadapan langsung dengan faham tersebut,maka dalam kondisi seperti ini tidak ada cara lain kecuali memakai metode takwil,sebab tidak mungkin membantah mereka hanya dengan memakai cara tafwid; menyerahkan makna pada Allah", misal dengan berkata: serahhkanlah pengatahuan maknanya pada Allah", ini tdk mungkin,,kenapa??? sebab mereka meyakini bahwa yg mereka baca berupa huruf itu adalah hakikat kalam Allah dan mereka menganggap semua itu sebagai sesuatu yang dohir dan jelas yang tidak boleh di alihlan kepada makna lainnya", Sehingga dengan keyakinan mereka seperti itu,maka tidak ada cara lain kecuali harus memberikan penjelasan bahwa anggapan mereka atas dohir dan jelasnya lafad2 tersebut ,pada hakikatnya itu adalah sebuah kebatilan,dan dengan keadan seperti ini, maka tidak akan sempurna membantah mereka kecuali dengan memakai metode dan uslub takwil yakni takwil dengan uslub2 yang sesuai kaidah bahasa arab fasih,yakni takwil adalah sebuah alat utk mematahkan kebatilan,inilah konsep dan metode yang di terapkan imam imam asyariyah yang di tulis pada kebanyakan kitab kitabnya ,karena manusia yang di hadapinya mengharuskan memakai konsep tersebut

Tetapi ketika usia PARA IMAM ini mendekati ujungnya yakni di akhir hayatnya mereka, maka mereka kembali kepada konsep asal yaitu tafwid,karena yang di harapkan seseorang dalam kondisi tersebut adalah selamat,dan pada keadaan seperti itu sudah tdk aktif berhadapan dengan faham menyimpang,maka tafwid;menyerahkan makna kepada Allah itu lebih selamat.sehinngga kitab kitab yang di tulis oleh mereka di akhir hayatnya cenderung menggunakan metode tafwid

Nah inilah yang sering di klaim oleh wahabi bahwa para ulama asyariyah misal imam aljuwaini,al rozi dll telah meninggalkan madhab ]asyariyah atau taubat dan kembali pada manhaj salaf [versi mereka]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid