Bantahan pendapat wajibnya membiarkan jenggot







Telah mengira sebagian orang bahwa dilalah hadis وَأَعْفُوا اللِّحَى. dan biarkanlah (peliharalah) jenggot bahwa itu tidak membawa kecuali hanya kepada satu makna saja yaitu wajibnya membiarkan rambut yang tumbuh pada dua rahang pipi dan dagu sebagaimana adanya dengan tidak memotongnya, maka klaim ini terbantah dengan dua hal:
1. sesungguhnya dalam batasan lihyah [janggot] itu ada dua pendapat:
pertama: bahwa janggut itu adalah (اسم يَجْمع ما على الخَدَّين والذَّقَن من الشعر) : nama untuk rambut yang tumbuh pada dua rahang pipi dan dagu],ini menurut jumhur ulama fuqoha sebagaimana dalam kitab al mukhossis 1/64]
ke dua: janggut adalah الشعر النابت على الذَّقَن خاصة: [rambut yang tumbuh di dagu saja] sebagaimana dalam kitab mugni muhtaj karya khotib syarbini [1/21],dan inilah yang di kenal dalam pendapat ulama pembesar syafiiyah 

2. makna [أَعْفُوا ]/الإعفاء ] telah berbeda pendapat ulama dalam maknannya,di antaranya adalah pendapat as sayid albatholiyusi [w.521] beliau adalah pembesar ulama lugot dalam kitab al inshof fit tanbih ala al maani wal asbab al lati auujabat al ikhtilaf baenal muslimin fi aroihim hal [46] : adapun hadis:وَأَعْفُوا اللِّحَى, telah berkata sebagian orang bahwa maknanya adalah وفِّروا وكثِّروا; biarkan dan perbanyak,dan telah berkata yang lainnya,bahwa maknanya: قصِّروا وأنقصوا: pendekanlah dan kurangilah.dan kedua pendapat ini memilki syahid dari lughot, maka lafad [أَعْفُوا ]/الإعفاء ] terasuk lafad yang isytirok [banyak makna] yang mempunyai makna beda dan bertentangan.
.
Tetapi kemudian rowi yang meriwayatkan hadis وَأَعْفُوا اللِّحَى. dan biarkanlah (peliharalah) jenggot yaitu Ibnu Ummar RA beliau memotong janggutnya, ini adalah sebagian yang menunjukan bahwa makna [أَعْفُوا ]/الإعفاء ] adalah memendekan dan memotongnya, bukan membiarkan.
Telah berkata ibnu Abdil Barr dalam al istidzkar 4/317:

"وفي أخذ ابن عمر من آخر لحيته في الحج دليل على جواز الأخذ من اللحية في غير الحج؛ لأنه لو كان غير جائز ما جاز في الحج ...وابن عمر روى عن النبي : "وأعفوا اللحى" وهو أعلم بمعنى ما روى، فكان المعنى عنده وعند جمهور العلماء 
لأخذ من اللحية ما تطاير والله أعلم 


: Perbuatan Ibnu Umar r.a. yang memotong ujung jenggotnya ketika haji, merupakan dalil bolehnya memotong sebagian jenggot di luar haji, karena jika di luar haji hal itu tidak boleh, tentunya hal itu tidak dibolehkan juga ketika haji. ,dan ibnu umar meriwayatkan dari Nabi hadis;وَأَعْفُوا اللِّحَى. dan biarkanlah (peliharalah) jenggot ,maka beliau lebih tau makna yang beliau riwayatkan,maka maknanya menurut beliau dan juga jumhur ulama adalah mengambil atau memotong janggut yang memanjang.

Dan orang yang membawa lafad [أَعْفُوا ]/الإعفاء ] kepada makna "membiarkan dan membanyakkan" rambut janggut, maka itu bersekwensi kepada penggunaan obat untuk memperbanyaknya ,maka hal ini tidak di katakan oleh seorang ulama pun,telah berkata Ibnu Daqia al ied dalam fathul baari 10/364:

لا أعلم أحدا فهم من الأمر في قوله: "أعفوا اللحى" تجويز معالجتها بما يُغَزِّرها كما يَفْعله بعضُ الناس" 


“Aku tidaklah mengetahui seorang ulama pun yang memahami hadits Nabi “biarkanlah jenggot” yaitu pembolehan menggunakan obat penumbuh jenggot–supaya melebatkan jenggotnya- sebagaimana yang sering dilakukan sebagian manusia.” 


هذا والله الموفق لا رب سواه

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid

Saat Nabi Menjawab Pertanyaan