Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan
Ngaji.web.id - Keterbatasan lahan adalah masalah krusial di Jakarta. Salah satu penyebabnya adalah semakin banyaknya pembangunan perkantoran dan rumah penduduk untuk menampung para perantau yang tengah berburu rupiah di kota metropolitan ini. Akibat keterbatasan lahan ini, masyarakat di Jakarta mengalami kesulitan untuk mengadakan pesta pernikahan ataupun acara-acara lain yang membutuhkan lokasi yang besar untuk menampung tamu undangan.

Bagi orang kaya tentu hal ini tidak menjadi masalah. Mereka bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai.

Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya.

Dalam banyak literatur fikih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain.

Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat. Persayaran ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj menjelaskan,

نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

“Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.”

Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.

Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah/NU Online)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid