Disunnahkan Adzan Untuk Bayi dan Mayit yang Akan Dikuburkan

Disunnahkan Adzan Untuk Bayi dan Mayit yang Akan Dikuburkan


Ngaji.web.id - Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.

Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.

وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر
Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah saw terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما
Aku pernah melihat rasulullah saw mengadzani teinga hasan dan husain ketika.
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari rasulullah saw:

من ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى وأقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان
Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya. 

Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (وخلف المسافر )yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan. (red. Ulil H/NU Online)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid