Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Haram Memakai Kain Di bawah Mata Kaki (Isbal) Dengan Niat Sombong dan Makruh Jika Tidak Sombong

Gambar
Ngaji.web.id - Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki. Hukumnya adalah makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain : 1. Berkata Qalyubi : “Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong”.[1] 2. Berkata An-Nawawi : “Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong”. [2] 3. Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin : “Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian.”[3] Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak dengan sombong

Diperbolehkan Menggunakan Rebana Untuk Dakwah dan Pernikahan

Gambar
Ngaji.web.id ~ "Bolehkah Penggunaan Rebana Sebagai Media Dakwah?" Study dan Analisa akar sejarah dan Hukum Penggunanaan Rebana di dalam Islam. Oleh: Moh. Nasirul Haq* Akhir-akhir ini semakin ramai dan digandrungi masyarakat yang tersebar di berbagai daerah tentang adanya Majelis Maulid dan Shalawat, dimulai dari Habib Syeh As-Segaf yang terkenal dengan Syekhermania, Majelis Rasulullah, Ahbabul Musthofa, Riyadlul Jannah, Ar-Ridhwan, Syubbanul Muslimin dan banyak lagi yang lainnya. Dalam metode dakwahnya sangat simpel sekali dengan mengajak masyarakat melantunkan lantunan Shalawat diiringi rebana dengan variasi tabuhan yang menarik. Di sini saya akan menjelaskan mengenai hukum menabuh rebana. Telah banyak Dalil yang menjelaskan kebolehan menabuh Rebana atau Hadroh pada acara pernikahan,  khitan, penyambutan, Majelis dll. Karena sebenarnya Rebana itu sendiri sudah ada semenjak zaman Nabi Muhammad s.a.w. Dikisahkan pernah suatu ketika Rasulullah didatangi seorang wan

Besar Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Keluarganya

Gambar
Ngaji.web.id ~ Agama menaruh kewajiban nafkah istri dan anak di bahu seorang suami sebagai kepala keluarga. Meskipun pada praktiknya kadang yang menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka yang selama ini berkewajiban memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”, kelas “bisnis”, dan ada juga kelas “ekonomi”. Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. berbeda lagi dengan pandangan mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyddalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut. وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد . Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan

Disunnahkan Adzan Untuk Bayi dan Mayit yang Akan Dikuburkan

Gambar
Ngaji.web.id - Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya. Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh. وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht T

Meletakkan Tangan Diatas Dada Bukan Pendapat Ulama Empat Madzhab

Gambar
MusliModerat.Com ~ “Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa sunnahnya adalah bersedekap ketika shalat. Dalam satu riwayat dari Imam Malik itu, sunnahnya tidak bersedekap. Terkait dimana bersedekapnya, dalam Madzhab Hanafi dan satu riwayat dari Imam Ahmad dikatakan bahwa sedekapnya adalah dibawah pusar. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Malik bahwa sedekapnya adalah diatara dada dan pusar. Riwayat lain dari Imam Ahmad menyatakan bahwa, kita boleh memilih diantara keduanya” terang salah seorang ustadz. “Ustadz, kenapa kita tidak shalat sebagaimana Nabi shalat saja? ” tanya salah satu jamaah. “Maksudnya?” Selidik sang ustadz. “Saya membaca di salah satu buku sifat shalat Nabi , katanya Nabi itu kalo shalat meletakkan tangannya diatas dada, haditsnya shahih. Jadi kita mengikuti Nabi, tidak taklid kepada ulama, ustadz. Dan shalatnya bisa sama” Memang salah satu tantangan menyampaikan fiqih lintas madzhab adalah dituduh taklid, plin-plan serta sering meny

Bekas Sujud ialah Kekhusyu'an dan Jidat Hitam Adalah Tanda Riya'

Gambar
Ngaji.web.id - Perbanyaklah sujud (dg sholat) namun jagalah wajahmu supaya tetap tampak TAMPAN.... Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat terkemuka membenci adanya bekas hitam di dahi seorang muslim. عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟ Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Ras