Maksud Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid



Di antara hujjah wahabi dalam mensyirikan dan mengharamkan pembutan masjid dekat quburan orang orang shalih adalah hadis Daripada aisyah r.a "Laknat Allah kepada orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid" (Riwayat bukhari dan muslim)

Memang Betul, hadis itu sohih...Tapi bagaimana maksud hadis itu... Orang-orang orientalis pun pandai membaca dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi salah faham dan memahaminya dengan salah, lalu menolak umat Islam dengan dalil-dalil tersebut. Perbuatan itu juga terlaknat dalam Islam.

Persoalan pertama,  banyak mereka yang salah faham atau buruk sangka. Buruk sangka itu dosanya amat besar. bahkan, fitnah itu lebih besar dari membunuh, dari sudut kemudarathannya, dan semoga Allah s.w.t. memberi hidayah kepada mereka

Adapun hukum ziarah kubur, itu jelas dibolehkan dalam Islam, kecuali sebagian golongan ghulluw dari kalangan Wahhabi yang mengharamkan ziarah kubur karena buruk sangka terhadap sesama muslim. Hal ini sama seperti mengharamkan apa yang halal dalam Islam, sama seperti para rahib Yahudi yang mengharamkan apa yang halal dalam syariat yang diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada mereka.

Kita jelaskan makna hadis itu, SUPAYA memberi pemahaman bagi orang-orang yang jahil dan ingin belajar. Adapun terhadap orang yang jahil tetapi tidak mau belajar, melainkan  ta'asub dan sebagainya, maka hanya Allah s.w.t.-lah yang Maha Memberi Hidayah.
Pertama: Hadis ini menerangkan tentang laknat Allah s.w.t. terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani yang "menyembah" para Nabi mereka, bukan larangan membanguun tempat ibadah di sekitar kuburan para Nabi a.s..  
Kedua: Kalau benar orang-orang Yahudi dan Nasrani membangun tempat ibadah (lafazd hadis, masjid) di atas kuburan para nabi a.s., maka dimanakah tempat-tempat ibadah tersebut sekarang ?

Adapun kaum Yahudi, Allah s.w.t. menceritakan kejahatan mereka dengan membunuh para Nabi a.s.. Jadi secara umum mereka yang membunuh para Nabi a.s., tak akan mau membangun masjid-masjid atau tempat ibadah (menurut terjemahan wahabi) di atas kuburan mereka?

Adapun perihal kaum Nasrani, mereka hanya mempunyai satu Nabi yang menjadi panutan mereka, dan membedakan mereka dengan Muslim dan Yahudi, iaitu Nabi Isa a.s.. Persoalannya, dimanakah kubur Nabi Isa a.s.? Dimanakah masjid yang mereka bangun di atas kuburan Nabi Isa a.s. tersebut? 

Jelaslah bahwa, hadis ini tidak berkaitan dengan kuburan para Nabi a.s. itu sendiri, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah membangun tempat ibadah (lafaz hadis: masjid) di atas kubur para Nabi mereka, karena nabi orang-orang Nasrani sendiri tidak mempunyai kubur (iaitu Nabi Isa a.s). Adakah gereja-gereja dibangun atas kubur Nabi Isa a.s.?

Jadi, secara jelas, hadis ini tidak menceritakan tentang kubur itu secara fizikal, dan tidak pula menceritakan tentang perihal membangun tempat ibadah di kawasan kubur. Hanya orang-orang jahil saja yang memahami hadis tersebut dengan terjemahan textual..

Lebih jelas lagi, dalam hadis tersebut, Rasulullah s.a.w. menggunakan perkataan: "membangun masjid". Secara jelas, orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah menamakan tempat ibadah mereka sebagai masjid.  dalam Al-Qur'an  di sebutkan bahwa tempat ibadah yahudi dan nasrani  iaitu "sowa'iq" dan sebagainya. Tempat ibadah Orang-orang Nasrani bukan masjid, tetapi kanisah (gereja). Hanya orang-orang jahil saja yang tidak faham isyarat Rasulullah s.a.w. dalam hadis tersebut, lalu cepat melatah.

Jadi, Rasulullah s.a.w. tidak pernah merujuk perkataan "masjid" dalam hadis tersebut sebagai tempat ibadah (di atas wazan isim makan) tetapi menceritakan tentang hal pengabdian orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap Nabi-nabi mereka, walaupun tanpa membangun tempat ibadah di atas kuburan mereka.

Orang-orang Yahudi menyembah Uzair (dikatakan sebagai anak Tuhan) dan Nasrani menyembah Nabi Isa a.s. yang dikatakan sebagai anak Tuhan juga. Tetapi, mereka tidak pernah membangun tempat ibadah di atas kubur-kubur para Nabi a.s. tersebut. Bahkan, mereka (Yahudi dan Nasrani) juga tidak pernah membangun mesjid masjid seperti lafaz asal dalam hadis tersebut.

Jadi, Hadis ini tidak menceritakan tentang membangun tempat ibadah di kawasan kubur, tetapi menceritakan tentang penyembahan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap para nabi mereka, walaupun tanpa kuburan.  Itu "point" pertama untuk hadis di atas yang mana tidak ada kaitan dengan membangun mesjid dekat qubur
 ===========================================
Untuk lebih jelasnya kita lihat fatwa ulama yang ada kaitannya dengan hadis di atas;

1. SHOLAT DI DALAM tanah PEKUBURAN
Al qobru adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan Al makbaroh berarti pekuburan. Alqobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153 Artinya : bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan . Namun ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.

Adapun hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi. Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis disana dan bersih dari kotoran.

Para ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.

Para ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:
1. Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf (sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya (tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.
2. Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.
3. Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul (pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan keraguan.

Para ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak. Namun demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN). Inilah pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN. Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI SAMPINGNYA.

2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA

Ada pun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.

* SUMBER DARI AL QUR’AN
Dalil yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al kahfi ayat 21: Artinya: maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota :Dirikanlah bangunan dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah orang yang dapat mengalahkan golongan pertama Demi Allah kami akan menjadikan di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah mereka).(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).

Wajah istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari keberkahan dari mereka.
- Siyaq (konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan sebuah qorinah.
Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan-ucapan muwahhidin dengan sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian
dengan indikasi diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi keraguan, sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la ibtida’ dan nun taukid: LANATAKHIDZANNA ) sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat:

Imam Al Razi dalam tafsirnya mengatakan:…..Artinya kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar el- fikr).

* Al imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan mereka menjadikan masjid menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka mengalahkan pendapat dari
selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).
Dan juga pendapat ahli tafsir lain lihat:


  فقد روى ابن أبي حاتم في تفسيره عن السدي فقال الملك : لأتخذن عند هؤلاء القوم الصالحين مسجدا فلأعبدن الله حتى أموت فذلك قوله ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) ( تفسير ابن أبي حاتم - ج7 ص2353) .

 وقال الطبري في تفسيره : " وقد اختلف في قائلي هذه المقالة أهم الرهط المسلمون أم هم الكفار ؟ وقد ذكرنا بعض ذلك فيما مضى … " ثم نقل قول عبد الله بن عبيد بن عمرو : " عمّي الله على الذين أعثرهم على أصحاب الكهف مكانهم فلم يهتدوا فقال المشركون : نبني عليهم بنيانا فإنهم آباء أبنائنا ونعبد الله فيها ، وقال المسلمون : بل نحن أحق بهم هم منا نبني عليهم مسجدا نصلي فيه ونعبد الله فيه " ( تفسير الطبري - ج9 ص281) 

 ..وقال الواحدي في ( الوسيط ) : " ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ ) وهم المؤمنون الذين لم يشكوا في البعث الملك وأصحابه ( لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) " ( الوسيط - ج3 ص141 ) .

 .وقال ابن الجوزي في ( زاد المسير ) : " قوله تعالى : ( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ ) قال ابن قتيبة : يعني المطاعين والرؤساء قال المفسرون : هم الملك وأصحابه المؤمنون اتخذوا عليهم مسجدا " ( زاد المسير - ج5 ص91) .

  وقال البغوي في تفسيره : " ( إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ) قال ابن عباس : يتنازعون في البنيان ، فقال المسلمون : نبني عليهم مسجدا يصلى فيه الناس لأنهم على ديننا ، وقال المشركون : نبني عليهم بنيانا لأنهم من أهل ديننا " ( تفسير البغوي - ج3 ص129 ) .

وقال الشوكاني في ( فتح القدير 
( قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَّسْجِدًا ) ذكر اتخاذ المسجد يشعر بأن هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون ، وقيل هم أهل السلطان والملك من القوم المذكورين فإنهم الذين غلبوا على أمر من عداهم ، والأول أولى قال الزجاج : هذا يدل على أنه لما ظهر أمرهم غلب المؤمنون بالبعث والنشور لأن المساجد للمؤمنين " ( فتح القدير - ج3 ص329)



SUMBER DARI AS SUNNAH

Sumber dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz Abdurrozaq:bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong- bondong menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan : Allah adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia akan ditolong Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut Diceritakan apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz 2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).

Adapun perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika merekabersikap atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: orang-orang berkata sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan ditempat dimana ia meninggal ……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu (Kamar aisyah r.ha). (kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).

Wajah istidlal dari hadits di atas adalah:

1. bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.

2.Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.


Kalau kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam tersebut.

Memang ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: hal ini khusus bagi Nabi SAW. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah.

 Sehingga jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a. Apakah itu khususiah juga?? sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas kebolehannya….???

SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)

Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia............


MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376 Artinya: Allah melaknat orang- orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan orang-orang sholih mereka.
Para ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud DI ATAS QUBUR UTK MENSUJUDI PENGHUNINYA ATAU menghadap kuburan itu dijadikan ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:
Artinya: Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).

Inilah makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para ulama dari larangan tersebut.
Maka hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana? bukan lantas memandang perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ… …naudzu billahi min dzalik…… sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.
Padahal kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang Yahudi daLam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.
Para ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab hadits diantaranya adalah
1. As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.
2. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya Mereka menjadikan kuburan-kuburan itu menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.
Adapun orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim DGN menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang bernama AL HATHIM?! kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang telah tergalitanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)
3. Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan dengan dua wajah:
• Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
• Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)

Dari statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram. Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh dilakukan. Puncak dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri

Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid