BERHUKUM KEPADA SELAIN HUKUM ALLAH, KAFIRKAH ? :
Pengantar Artikel ini sy dedikasikan kpd semua umat Islam yg mencintai kebanaran, khususnya saudara2ku yg -mungkin- terjangkiti virus khawarij, krn khawarij akan terus ada sampai datangnya dajjal sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut ini : Dari Abu Barzah, bahwa Rasulullah berkata: لاَ يَزَالُوْنَ يَخْرُجُوْنَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرَهُمْ “dan senantiasa mereka (kaum khawarij) akan muncul, hingga munculnya kelompok mereka yang terakhir.” Pada hadits ini terdapat lafazh tambahan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (hadits no. 37917); Ahmad (IV/424); Al-Bazzar (IX/294, 305); An-Nasa‘i dalam kitabnya As-Sunanul Kubra (hadits no. 3566), kemudian dalam kitab beliau Al-Mujtaba (hadits no. 4114); Ar-Ruyani (hadits no. 766), yang lafazhnya adalah: حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ مَعَ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ "…hingga munculnya kelompok terakhir dari mereka (kaum Khawarij ini) bersama Al-Masih Ad-Dajjal.” بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَ